News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Cici Tegal, Mantan Menkes dan Eks Bawahannya Debat Panas di Depan Hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017), Siti Fadilah Supari dan Syafii Achmad terlibat dalam debat panas terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2005.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal, Siti Fadilah Supari dan Syafii Achmad terlibat dalam debat panas saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2005.

Pada tahun tersebut, Siti Fadilah menjabat sebagai menteri kesehatan sementara Syafii Achmad menjabat sebagai sekretaris jenderal.

Debat keduanya terjadi saat Siti Fadilah memberikan tanggapan sesuai Syafii Achmad memberikan kesaksian.

Baca: Cici Tegal Tak Tahu Asal Uang Rp 500 Juta untuk Pengajian

Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal (kiri), dan Mediana Hutomo (kanan), bersaksi dalam persidangan terdakwa Rustam Pakaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/10/2012). Mantan Kepala Pusat Penanganan Krisis Kemenkes, Rustam Pakaya, diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehetan di Kemenkes pada tahun 2007. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA)

Dalam tanggapannya, Siti Fadilah mengatakan tidak pernah memberikan Mandiri Traveler's Cheque senilai Rp 500 juta kepada Cici Tegal sebagai perwakilan Yayasan Obor.

Uang tersebut untuk sumbangan pengajian Yayasan Obor di rumah Din Syamsudin di Pejaten Elok, Jakarta Selatan.

Protes tersebut dilayangkan Siti Fadilah, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syafii Achmad di KPK menyebutkan Siti Fadilah menyerahkan cek tersebut kepada Cici Tegal.

"Saya tidak pernah memberikan bantuan sumbangan Rp 500 juta kepada (Yayasan) Orbit yang berupa travel cheque. Tadi dibilang katanya 'anda saya suruh berikan', di sini anda tulis saya yang memberikan," kata Siti Fadilah dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki kemudian menengahi dan bertanya kepada Syafii Achmad siapa yang memberikan Mandiri Traveler's cheque kepada Cici Tegal.

"Waktu itu saya yang memegang map. Oleh ibu menteri 'serahkan Pak Sekjen'. Begitu, jadi (saya) serahkan, lantas kemudian Cici Tegal menjawab menghadap kepada Bu Menteri 'terimakasih bu'," kata Syafii Achmad.

Siti Fadilah kemudian langsung memotong ucapan Syafii Achmad dan bertanya atas perintah siapa map tersebut diserahkan kepada Cici Tegal.

"Atas perintah ibu. Saya menyerahkan setelah ibu lihat. Maksud saya itu (di BAP) ibu yang memberi (karena memerintahkan)," ungkap Syafii Achmad.

Hakim Ibnu Basuki kemudian terlibat lagi dalam percakapan tersebut agar Syafii Achmad mempertegas siapa yang menyerahkan map berisi traveler's cheque kepada Cici Tegal. Syafii kemudian menjawab memang dia yang menyerahkan map tersebut.

Cici kemudian menuding Syafii telah berbohong karena mengaku menumpangi mobil yang sama dengan dirinya saat menghadiri pengajian tersebut.

Padahal kata Siti, dia pergi dalam mobil yang berisi dua wartawan dan para pengawal.

"Saya perginya satu mobil pak. Waktu itu mobil Volvo kalau tidak salah, volvo menteri. Pulangnya saya sendiri," jawab Syafii ketika ditanya hakim Ibnu.

Karena Syafii Achamd dan Siti Fadilah bersikukuh pada keterangan masing-masing hakim kemudian memutuskan akan menghadirkan Cici Tegal di persidangan selanjutnya.

"Iya nanti dibuktikan Cici Tegal nanti akan dihadirkan," kata hakim.

"Apakah itu (Syafii) bisa kesaksian palsu?' tanya Siti Fadilah.

"Ya belum. Enggak gitu, kita selesaikan perkara," kata hakim.

Syafii kemudian menambahkan bahwa keterangan yang dia berikan sudah dibuktikan dalam pemeriksaan dirinya terdahulu.

Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini