TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto tidak ingin menanggapi permasalahan yang terjadi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Agus, DPR tidak bisa ikut campur membahas DPD.
"Itu semuanya persoalan itu kita kembalikan kepada DPD, pihak DPD sendiri yang memberikan komentar," ujar Agus di komplek parlemen RI, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Agus yakin DPD RI bisa menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di internal lembaga. Karena hal tersebut lembaga di parlemen Agus harapkan tidak perlu memberikan komentar.
"DPD bisa menyelesaikan sehingga rasanya tidak baguskl institusi lain memasuki wilayah-wilayah tersebut," ungkap Agus.
Politisi Demokrat itu menambahkan tidak bijaksana jika anggota DPR RI memasuki wilayah-wilayah terkait DPD. Agus ingin pihak DPR bersikap netral melihat kejadian yang terjadi di DPD.
"Seperti kami anggota DPR, kita memasuki wilayah DPD rasanya merupakan hal yang tidak bijaksana," kata Agus.
Sebelumnya diketahui terjadi kekisruhan di pimpinan DPD RI. Hal ini diakibatkan perbedaan pendapat dalam keputusan Mahkamah Agung (MA).
GKR Hemas menetapkan keputusan MA untuk Tata Tertib DPD no.1 tahun 2014, dimana masa jabatannya sebagai pimpinan diperpanjang. Pasalnya Tata Tertib tersebut menyebut waktu pimpinan DPD RI sampai lima tahun.
Sedangkan dari 132 anggota DPD RI, 82 senator melayangkan mosi keberatan. Mereka pun memilih ulang dan menjadikan Oesman Sapta Odang Ketua DPD RI yang baru.