TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000.
Dalam surat dakwaan, Siti disebut menggunakan uang yang diterimanya untuk berinvestasi.
Selain itu, Siti juga menggunakan uang tersebut untuk disumbangkan kepada yayasan.
Salah satunya yang disumbangkan kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi, melalui Sri Wahyuningsih, atau yang lebih dikenal sebagai Cici Tegal.
Hal itu diakui oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Sjafii Ahmad, saat bersaksi untuk Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017).
"Saya yang serahkan amplop berisi uang kepada Cici Tegal. Itu atas arahan Ibu Menkes," ujar Sjafii.
Menurut Sjafii, awalnya ia diajak Siti untuk menghadiri kegiatan pengajian di rumah tokoh Muhammadiyah, Din Syamsudin, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Saat itu, Sjafii berada di dalam kendaraan yang sama dengan Siti.
"Waktu turun dari mobil, Bu Menteri bawa map, lalu saya pegang map itu, karena tidak pantas Bu Menteri bawa-bawa map sendiri," kata Sjafii.
Seusai pengajian, menurut Sjafii, Siti memerintahkan agar map tersebut diserahkan kepada Cici Tegal.
Setelah diberikan, Cici mengucapkan terima kasih kepada Siti dan mendoakan agar pemberian itu menjadi berkah.
Menurut Sjafii, dalam persidangan lain ia baru mengetahui bahwa uang dalam amplop dan map tersebut berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC). Menurut Sjafii, MTC itu senilai Rp 500 juta.
Sementara, dalam surat dakwaan Siti, MTC yang diberikan kepada Cici Tegal senilai Rp 100 juta.
Dalam surat dakwaan, uang yang Siti terima yang seluruhnya berjumlah Rp 1,8 miliar, diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.
Wujudnya berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Penulis: Abba Gabrillin