TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus kepemilikan pohon ganja oleh warga Pontianak, Kalimantan Barat, Fidelis Ari Sudarwoto, kini berada di kejaksaaan.
Meski hasil tes urine Fidelis dinyatakan negatif, proses hukum tetap dilanjutkan.
"Kita negara hukum, ada undang-undang yang atur itu semua. Jadi kan tidak bisa undang-undang dilanggar seolah-olah dengan alasan kemanusiaan dan pengobatan." ucap Kepala BNN Budi Waseso.
Mengenai alasan Fidelis menanam ganja untuk mengobati istrinya, menurut Buwas, secara medis tidak bisa dibuktikan.
"Belum ada penelitian dari IDI, Kementerian Kesehatan, maupun LIPI. Pembuktian ini belum ada. Jadi yang katanya dapat mengobati itu, buktinya mana? Ini hanya alasan pembenaran," lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan status Yohana Suyati, kakak Fidelis, yang menyebut istri Fidelis kondisinya membaik setelah mengonsumsi ganja.
"Ya, kakaknya ini dokter atau bukan, ahli dalam penyakit itu atau bukan, atau ahli tanaman ganja, kan bukan. Dan dia kan bicara katanya. Seolah-olah itu benar. Faktanya tidak demikian," ucapnya.
"Bilamana itu untuk pengobatan, apakah Fidelis sudah melaporkan pada pihak yang berwenang berdasar petunjuk dari ahli medis? Kalau itu sudah, itu bisa jadi pertimbangan," tambahnya.
Menurut dia, jangan setelah tertangkap dipakai alasan seolah ganja tersebut untuk pengobatan.
"Sangat tidak masuk akal," tandasnya.
>