TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2017-2019 mendapat pertentangan. Sejumlah pihak menilai terpilihnya OSO inkonstitusional dan ilegal.
Ketua Umum Partai Hanura itu terpilih secara aklamasi di sidang paripurna di Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/4/2017). Dia akan didampingi dua wakil ketua, yaitu Nono Sampono dan Damayanti Lubis.
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Suwardi.
Dia menggantikan Ketua MA, Muhammad Hatta Ali yang berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah umroh.
Penetapan OSO sebagai Ketua DPD RI itu ditentang Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.
Dia mendesak MA segera membatalkan pengambilan sumpah jabatan kepada pimpinan DPD periode 2017-2019 hasil paripurna ke 9.
Permaisuri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu menilai pengambilan sumpah tersebut bertentangan dengan putusan MA yang memutuskan membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata tertib DPD.(*)