TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.
Penetapan Miryam sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti.
KPK menduga Haryani secara sengaja memberi keterangan tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, Miryam Haryani pun dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka juga berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang keterangannya didalami KPK, Rabu (5/4/2017) kemarin adalah Elza Syarief.
Kuasa hukum Muhammad Nazarudin ini diperiksa seputar pengakuan Miryam terkait adanya ancaman yang diterimanya dalam kasus korupsi KTP elektronik.
KPK menduga tak tertutup kemungkinan ancaman inilah yang mempengaruhi kesaksian Miryam di persidangan.