News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e KTP

KPK Tetapkan Miryam Tersangka Kasus E-KTP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.

Penetapan Miryam sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti.

KPK menduga Haryani secara sengaja memberi keterangan tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Miryam Haryani pun dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka juga berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang keterangannya didalami KPK, Rabu (5/4/2017) kemarin adalah Elza Syarief.

Kuasa hukum Muhammad Nazarudin ini diperiksa seputar pengakuan Miryam terkait adanya ancaman yang diterimanya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

KPK menduga tak tertutup kemungkinan ancaman inilah yang mempengaruhi kesaksian Miryam di persidangan.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini