News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK, tentang pembatalan peraturan daerah yang dianggap tidak sesuai dengan hasil perundingan pemerintah pusat dengan asosiasi daerah.

Dalam pembatalan peraturan daerah yang melalui mekanisme keputusan Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pemerintah telah sepakat dengan asosiasi daerah, terutama dalam pemangkasan birokrasi guna percepatan investasi di daerah.

Tidak hanya itu, pembatalan keputusan ini juga terkait sejumlah perda yang telah menggangu investasi, bahkan banyak aturan yang dianggap tumpang tindih.

Namun, demikian hasil kesepakatan tersebut dianggap salah oleh keputusan MK.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini