News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Politikus Hanura Sebut Miryam Belum Pernah Cerita soal Kasus e-KTP

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Hanura Miryam S Haryani tidak pernah bercerita mengenai kasus yang membelitnya saat rapat-rapat Fraksi Hanura. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP.

Ketua DPP Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengaku terakhir kali bertemu Miryam pada tiga minggu yang lalu. Saat itu, Fraksi Hanura menggelar rapat mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Belum pernah bercerita. Karena haram hukumnya buat saya menjemput bola seseorang yang mengalami hal-hal, saya bertanya," kata Rufinus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

"Bu Miryam ga pernah bercerita kepada saya padahal dia tahu saya lawyer 50 tahun," tambahnya.

Rufinus mengatakan Fraksi Hanura akan menggelar rapat mengenai kasus tersebut apakah memberikan bantuan hukum kepada Anggota Komisi V DPR atau tidak. Sejauh ini, Fraksi Hanura akan memberikan bantuan hukum.

Mengenai status Miryam di partai, Rufinus memiliki pendapat pribadi. Dimana, kasus korupsi masuk pidana tertentu dengan delik khusus. Sehingga, tidak perlu menunggu kekuatan hukum tetap atau inchraht untuk memberhentikan kader.

"Kalau dia ditetapkan tersangka, menurut saya demi kehormatan dan marwah Hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," kata Rufinus.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani‎ (MSH)

"‎Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH. Ini adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto dan AA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini