Laporan Wartawan Tibunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie menilai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 menjadi solusi terhadap polemik angkutan konvensional dengan angkutan berbasis online.
Peraturan tersebut tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Syarif menjelaskan dalam peraturan itu dapat mengurangi kesenjangan antara angkutan online dengan angkutan konvensional.
Karena, selama ini kompetesi harga sewa diantara dua jenis angkutan tersebut begitu jauh.
"Jadi begini Permen yang baru ini untuk meminimalisir kesenjangan antara online dengan konvensional," ujar Syarif ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017).
Menurut dia, alasan angkutan konvensional tidak terjangkau harganya sehingga diberikan harga batas bawah dan batas maskimal.
"Tentu ini akan lebih kompetitif," ucapnya.
Selain itu, Politikus NasDem itu meminta agar semua pihak dapat menaati aturan tersebut tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan.
"Juga menghilangkan konflik-konflik horizontal dan juga kendaraan-kendaraan online akan diberlakukan seperti kendaraan komersil," katanya.
Namun, Syarif juga berharap agar angkutan konvensional dapat meningkatkan inovasi dalam melayani konsumen.
Ia melihat kemajuan teknologi saat ini tidak bisa dihindarkan, apalagi masyarakat akan mencari kemudahan dalam bertransportasi.
"Konsumen ini mencari kemudahan. Selain itu, transportasi online ini juga lebih aman," ujar Syarif.