TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sidang pembacaan amar tuntutan oleh jaksa penuntut umum tetap digelar hari Selasa 11 April 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat saran kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pelaksanaan sidang hingga setelah Pilkada DKI Jakarta usai.
Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Selasa (4/4/2017).
"Nggak ada penundaan. Kalau surat dari Pengadilan Negeri nggak ada penundaan. Pasti dateng kami," kata Ahok kepada wartawan di Kantor DPP GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Baca: Anies Enggan Tanggapi Permintaan Kapolda Metro Terkait Sidang Ahok
Baca: Surat Kapolda Soal Sidang Ahok, Anggota Komisi III: Presiden Pun Tak Boleh Menunda Persidangan
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, dirinya akan menerima keputusan apapun yang akan diambil oleh Majelis Hakim terkait penundaan sidang.
Sebab dirinya telah menyerahkan permasalahan pengamanan Pilkada DKI 2017 kepada Polda Metro Jaya.
"(Keamanan) Itu mesti tanya kepolisian. Kita pokoknya berdasarkan surat Pengadilan Negeri aja," kata Ahok.
Diberitakan, lewat surat tertanggal 4 April 2017 ini menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat yang ditujukan kepada kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Poin selanjutnya terkait dengan ditundanya proses penyelidikan terhadap terlapor Cagub Anies Baswedan.
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."