TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi mengaku prihatin atas tudingan ikut menikmati hasil korupsi pengadaan satelitte monitoring di Badang Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
Ia hanya berkomentar singkat ketika dikonfirmasi Tribunnews.com.
"Saya akan jawab di persidangan," kata Fayakhun melalui pesan singkat, Jumat (7/4/2017).
Politikus Golkar itu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya siap jelaskan di pengadilan," kata Fayakhun.
Baca: Suami Inneke Koesherawati Beberkan Anggota DPR Penerima Korupsi Bakamla
Sebelumnya diberitakan,Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah mengatakan pihaknya sudah menyerahkan 6 persen dari Rp 400 anggaran yang disepakati sejak awal kepada Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy.
Ali Fahmi diketahui adalah staf ahli bidang anggaran Kepala Badan Keamanan Laut Arie Sudewo.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Fahmi Darmawansyah mengatakan Rp 24 miliar (6% dari anggaran) mengalir ke DPR RI.
Fahmi mengaku tidak mengetahui uang tersebut mengalir ke Komisi XI. Namun, Fahmi meyakininya terkait penganggaran.
Dalam percakapan dengan Fahmi Habsiy, Fahmi saat itu mengaku mendengar nama Doni Imam Priyambodo yakni angota Komisi XI dari Partai NasDem.
Hakim kemudian membacakan ulang hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fahmi nomor 31 di Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 18 Januari 2017.
Dalam BAP tersebut, Fahmi Darmawansyah mengungkapkan uang Rp 24 miliar tersebut diberikan Fahmi Habsiy kepada Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, Anggota Komisi I DPR RI dari fraks Partai Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas dan Kementerian Keuangan.