News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kantongi Bukti Persekongkolan Konsorsium do Kasus Mega Korupsi E-KTP

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan skenario persekongkolan konsorsium dalam kasus pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Ini kami akan masuk ke konsorsium. Untuk bagian DPR kami rasa cukup," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri sesuai sidang lanjutan perkara KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4.2017) malam.

KPK akan mulai menelusuri dugaan persekongkolan mulai dari fakta adanya pertemuan di Fatmawati, yang membahas teknis pengadaan. "Kami akan mulai ke sana beberapa waktu ke depan," katanya.

Dalam perkara ini, Irene menyatakan bahwa peran orang-orang menggelar pertemuan di Fatmawati sangat penting. Mereka, kata dia, yang merancang proyek ini hingga menentukan besaran anggaran.

"Sampai dengan tadi, seperti yang dijelaskan Anang, ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal," kata Irene.

Anang Sugiana Sudiharjo diketahui sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan KTP-E. Dia menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP, Kamis kemarin. 

Selain PT Quadra Solution, terdapat empat anggota konsorsium lainnya, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT Sucofindo.

Terkait barang bakti yang menguatkan peran mereka yang bertemu di Fatmawati dalam perkara ini, Irene mengaku jaksa sudah mengantongi banyak dokumen dan juga keterangan dari saksi untuk menguatkannya.

"Ada banyak dokumenlah, beberapa keterangan saksi yang kemudian menerangkan, ada saksi dari Kemendagri juga yang nanti akan menerangkan," tuturnya.

Dalam dakwaan disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang kini berstatus terdakwa: Irmandan Sugiharto.

Lalu, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati miliknya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Sumber: Antaranews
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini