Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil tindakan tegas terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Kesaksian Ketua Umum Partai Golkar dalam persidangan korupsi e-KTP, Kamis (6/4/2017), Setya Novanto akhirnya mengakui mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa lainya.
Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Awalnya Setya Novanto mengaku tidak mengenal para terdakwa lainnya.
Juga mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
Termasuk Setya Novanto mengaku tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Olly Dondokambey: Tanya Sama Andi Narogong, Kapan Dia Kasih Uang Kepada Saya?
Baca: Kata Fadli Zon Soal Novanto Jadi Saksi e-KTP
Kordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, pengakuan atau keterangan Ketua Umum Golkar itu ketika hadir sebagai saksi di persidangan, Kamis (6/4/2017) menjadi bukti terjadi kebohongan oleh Setya Novanto.
"Hari ini sudah terbukti berbohong dan itu merupakan tindakan tidak terpuji, perbuatan tercela. Ini sudah terbukti laporan pertama kita," kata Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, kamis (6/4/2017).
"Jadi harus segera MKD rapat dan menjatuhi sanksi untuk laporan pertama," ujarnya.
MAKI tercatat melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MAKI oun sempat menyerahkan tambahan bukti terkait kebohongan Setya Novanto.
Diantaranya soal bukti foto pertemuan Novanto dan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Irman.
"Nah, sekarang dia (Setya Novanto-red) terbukti mengaku kenal akhirnya. Berarti kan sudah terbukti bohong dia, hari ini," kata Boyamin Saiman.
Boyamin saiman pun menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketika penyidik KPK memeriksa, Setya Novanto membantah mengenal para terdakwa kasus korupsi e-KTP.
Dengan begitu menurut Boyamin saiman, MKD tidak perlu cari bukti-bukti ini dan itu lagi untuk membuktikan pengaduan MAKI.
Karena kini menjadi terbukti Setya Novanto berbohong.
"Ini sudah terbukti berbohong dan itu merupakan tindakan tidak terpuji, perbuatan tercela. Ini sudah terbukti laporan pertama kita," katanya.
"Hari ini saya gembira, ketika Setya Novanto akhirnya mengaku mengenal setelah fotonya kita kasihkan ke teman-teman ketika bertemu di Jambi," tambahnya.
Mengaku
Dalam persidangan, Kamis (6/3/2017), Setya Novanto mengaku tidak mengenal terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman.
"Tidak kenal," kata Setya Novanto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Namun, setelah mengingat-ingat, Setya Novanto mengatakan pernah bertemu sekali saat mereka berkunjung ke Jambi terkait pertemuan membahas kebakaran hutan.
"Saya lihat ada foto saya di depannya ada pejabat baru saya ingat bahwa saya pernah ke Jambi bersama-sama pejabat-pejabat yang lain dan beberapa menteri di dalam masalah-masalah kebakaran hutan," kata Setya Novanto.
Di sesi terakhir, Irman berkesempatan menyampaikan pernah bertemu tiga kali dengan Setya Novanto.
Pertemuan pertama terjadi di tahun 2010 di Hotel Gran Melia.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri, Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong.
Pertemuan kedua, Irman mengaku sempat bertemu Setya.
Dalam pertemuan di ruang Fraksi Partai Golkar di bulan Maret 2010 itu hadir pula Andi Narogong.
"Pertemuan ketiga adalah kita bertemu di Jambi saat saya menjadi Dirjen Kemendagri dan Setya Novanto hadir bersama beberapa menteri," ungkap Irman.
Saat kembali dikonfimasi mejalis hakim, Setya Novanto tetap membantahnya.
"Tetap pada keterangan Yang Mulia," kata Setya Novanto.