Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk legislatif, bukan eksekutif.
Sehingga dengan demikian, Perda baru bisa dicabut oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi, bukan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Perda itu produk dari legislasi, sehingga kewenangan pencabutan berada di tangan Mahkamah Agung yang diberikan tugas untuk menguji peraturan," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/4/2017)
Dia menjelaskan bahwa Mendagri sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah, dan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sudah tepat.
MA, lanjut dia, memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan pasal 24(a) UUD 1945 tentang Kehakiman di Indonesia.
"Saya kira memang apa yang diputuskan oleh MK itu sudah benar. Jika nanti ada yang keberatan dengan Perda, maka silakan digugat ke MA," kata dia.
Diketahui, pada putusan MK nomor 137/PUU-XIII/2015 yang menerima sebagian permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (APKASI).
Dalam putusan tersebut, MK membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sepanjang frasa "pembatalan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat"