News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Yusril Akui Tata Tertib Mahkamah Agung Terkait DPD Sah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra punya pendapat sama dengan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Menurut Yusril regulasi tersebut masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materiil.

Yusril menjelaskan dalam putusan MA dalam uji materiil itu tidak berlaku serta-merta. Kecuali, harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari.

"Kalau belum dicabut atau belum lewat 90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku," ujar Yusril, Minggu (8/4/2017).

Sementara itu Irman Putra Sidin berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta-merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati.

Peraturan sudah dinyatakan batal oleh MA. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan orangnya toh tetap sudah mati.

"Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri, kata Irman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini