Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Agenda persidangan mendengarkan keterangan beberapa saksi. Satu di antaranya Dedi Prijono, kakak dari Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Dalam kesaksiannya, ia menyatakan tak banyak mengetahui mengenai bagi-bagi duit haram proyek e-KTP sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, yang dilakukan Andi Narogong.
Ia hanya mengetahui mengenai proyek e-KTP sejak mulai mencoba masuk dalam tender proyek tersebut pada Juli 2010, yang menurut jaksa anggaran untuk proyek tersebut belum disetujui.
Jaksa Penuntut Umum menanyakan, mengapa adiknya mengikuti proyek tersebut sebelum anggaran disetujui.
Dedi Prijono menjawab, "kan sebelumnya ada proyek uji coba, media juga sering (menyebarkan informasi), sering bakal ada proyek e-KTP lagi gitu,"
Sebagaimana diketahui, Dedi Prijono merupakan seoarang wiraswasta home industry jasa electroplating yang merupakan sub kontraktor dari perusahaan Andi Narogong yang mengikuti tender proyek e-KTP.
Sebelum mengikuti proyek e-KTP, Dedi Prijono mengikuti tender linmas untuk penyediaan pakaian hansip.(*)