TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengatakan kesiapannya untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Saat ditanya lebih jauh, siapa yang akan terseret selanjutnya dalam kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Choel justru berkelakar.
"Intinya, saya cuma mau bilang, kalau sekarang, ada empat sel yang kosong di (Rutan,-red) Guntur," kelakarnya seraya tertawa.
"Kan semua harus pas sama sel-nya. Ha-ha-ha," kata dia.
Seperti diketahui pada 16 Desember 2015 lalu KPK menetapkan Choel Mallarangeng selaku Chief Executive Office (CEO) Fox Indonesia ini sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), tahun 2010-2012 dengan total nilai proyek Rp 1,175 trilyun.
KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Choel akhirnya disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.