News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Hambalang

Choel Mallarangeng: Masih Ada Empat Sel Kosong di Guntur

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Choel Mallarangeng didakwa memperkaya diri sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu Dolar AS. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Choel dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam surat dakwaan, Choel dan Andi Mallarangeng disebut diperkaya sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Rinciannya, yaitu 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya; Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.

Kemudian Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora dan Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.
Choel juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, memperkaya korporasi, diantaranya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-WIKA).

Janji Kooperatif

Usai mendengarkan dakwaan terhadap dirinya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengatakan dirinya tidak akan mengajukan eksepsi.Dia berjanji akan bersikap kooperatif kepada pengadilan agar proses persidangan dapat segera selesai.

"Saya sudah berjanji dengan diri saya sendiri bahwa saya akan kooperatif, karena itu, saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata dia.Dalam persidangan, dia juga mengaku bahwa telah mendapatkan uang sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu USD dari terpidana lainnya Wafid Muharram.

Serta sudah mengembalikkannya kepada pihak berwenang.Choel juga mengatakan dirinya khilaf telah menerima uang sebanyak itu dari yang Hafid yang saat ini sudah menjadi terpidana.

"Saya sudah berulang kali mengatakan kalau saya memang menerima uang itu dan jujur saya khilaf saat itu dan saya sudah kembalikan uang yang saya terima kepada pihak yang berwenang," kata dia.(tribunnews/erik sinaga/amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini