TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunjung sidang kasus dugaan penodaan agama ke-18 yang sebagian berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Front Pembela Islam (FPI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyesalkan penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka bersorak usai sidang dinyatakan ditutup dan ditunda hingga Kamis (20/4/2017) mendatang.
"Huuuu... Sandiwara. Pecat saja tuh jaksanya," kata seorang pengunjung kontra-Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Baca: Tuntutan untuk Ahok Ditunda Hingga 20 April 2017
Ada juga pengunjung yang berteriak agar Ahok dituntut hukuman penjara lima tahun.
Pengunjung lainnya terdengar menyebut jaksa amatir dan menyebut sidang ini sudah diatur sedemikian rupa.
"JPU 'masuk angin'," kata seorang pengunjung lainnya.
Sedianya, jaksa membacakan surat tuntutan kepada Ahok pada Selasa ini.
Namun, karena berkas materi belum siap, pembacaan tuntutan ditunda hingga Kamis (20/4/2017).
Akibatnya, jadwal lainnya juga menjadi mundur, contohnya pembacaan pleidoi atau pembelaan dari Ahok yang sedianya akan dibacakan pada Senin (17/4/2017) diundur menjadi Selasa (25/4/2017).
Baca: Pelapor: Kalau Tuntutan Ahok Dibacakan Hari Ini Maka Surveinya di Pilkada Akan Turun
Seorang saksi pelapor Ahok, Pedri Kasman, menyayangkan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan setelah Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, kata dia, jaksa sempat meminta hakim mempertimbangkan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan terkait penundaan pembacaan tuntutan.
"Artinya penundaan (pembacaan tuntutan) ini tidak murni demi hukum, tetapi sudah dipengaruhi oleh kepentingan lain di luar faktor hukum. Kami sangat menyesalkan ini karena mencederai rasa keadilan masyarakat dan akan muncul anggapan daru masyarakat bahwa kasus ini penuh intervensi," kata Pedri.
Menurut dia, sidang ini telah dipolitisasi dan diintervensi dengan persoalan Pilkada DKI Jakarta.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Penulis: Kurnia Sari Aziza