TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau belum ada sidang tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata telah menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Humphrey R Djemat, salah satu angota tim pembela Basuki, mengakui pihaknya telah menyusun pleidoi tersebut disusun sejak beberapa hari yang lalu.
"Tapi memang pleidoi itu tidak akan sempurna kalau tidak ada tuntutan dari jaksa," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Menurut Humphrey, pleidoi tersebut akan dilengkapi begitu jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pada persidangan selanjutnya.
Walau mengakui penundaan sidang tuntutan hari ini berimplikasi pada waktu penyusunan pleidoi, Humphrey mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang menunda persidangan hingga Kamis 20 April 2017.
"Jadi setelah ada tuntutan dari jaksa, itu akan kita masukkan dalam analisa pleidoi kita, dengan begitu sebenarnya sebagian dari pleidoi sudah siap," kata Humphrey.
Basuki menjadi terdakwa penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.
Basuki mengutip Surat Al Maidah 51 saat memberikan pidato di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada September 2016.
Basuki didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.