TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memiliki memiliki alasan dan prosedur operasional standar di balik pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.
Ia menentang jika ada nota keberatan terhadap pencegahan tersebut, sebab tidak jelas apakah mengedepankan kepentingan pribadi atau lembaga.
"Kalau ada nota keberatan dengan alasan seseorang itu jadi pejabat di suatu tempat dan lembaga itu terganggu kinerjanya, saya menentang keras," ujar Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
"Ini pencekalan kepentingan pribadi atau kepentingan lembaga? Jadi jangan dibenturkan. Enggak boleh begitu," kata dia.
Baca: Setya Novanto Dicekal, DPR Kirim Dua Surat Protes ke Jokowi
Baca: Pengamat: DPR Reaktif untuk Pencekalan Novanto, Bisu Saat Novel Disiram Air Keras
Baca: Jokowi Belum Terima Nota Keberatan DPR Terkait Pencekalan Setya Novanto
Menurut Junimart, DPR juga memiliki lima pimpinan. Sehingga jika satu orang berhalangan, maka dapat digantikan oleh pimpinan lainnya.
Ia meyakini kinerja DPR tak akan terganggu hanya karena satu pimpinan dicegah ke luar negeri.
"Enggak usah ada ketakutanlah. Biarkan proses hukum berjalan," kata Junimart Girsang.
Sekalipun pencegahan tersebut dianggap melanggar undang-undang, Junimart menilai jalur yang ditempuh seharusnya juga jalur hukum.
"Silakan upaya hukum. Itu kan lebih cerdas, biar rakyat tahu kita paham hukum," tuturnya.
Selain itu, jika ada mitra yang melakukan penyimpangan hukum, Komisi III berwenang memanggil dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan, termasuk KPK.
Namun, Junimart Girsang menilai KPK tak melakukan penyimpangan apa pun terkait pencegahan terhadap Novanto.
"Kami merasa tidak ada penyimpangan, tuh. Kami biasa saja," tutur Junimart Girsang.
DPR berencana melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.
Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/4/2017) malam.
Pencegahan Novanto sendiri dilakukan Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, pencegahan tersebut dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong. Novanto dicegah selama enam bulan ke depan.
Penulis: Nabilla Tashandra