News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jokowi Tanggapi Protes DPR soal Pencekalan Setya Novanto ke Luar Negeri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Setya Novanto bersama Anggota DPR RI Ade Komarudin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Presiden Joko Widodo enggan merespons surat keberatan DPR RI soal pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri. Sebab, Jokowi mengaku belum menerima surat itu.

"Sampai hari ini, (surat keberatan DPR RI) belum sampai ke meja saya. Jadi saya belum bisa berkomentar," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/4/2017).

Saat ditanya pendapat tentang hak impunitas Ketua DPR RI, Jokowi juga belum mau berkomentar.

"Kalau nanti surat itu sudah sampai ke saya, saya buka, saya baca, baru bisa saya komentar. Ini isinya apa saja saya enggak ngerti," ujar Jokowi.

Baca: Menurut Fahri, Pencegahan Novanto ke Luar Negeri Langgar Putusan MK

Baca: Pengamat: DPR Reaktif untuk Pencekalan Novanto, Bisu Saat Novel Disiram Air Keras

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan akan melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.

Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/4/2017) malam.

"Kami akan melanjutkan surat atau nota protes dari Fraksi Partai Golkar itu menjadi sikap dari Bamus DPR yang akan kami sampaikan kepada Presiden," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pencegahan Novanto sendiri dilakukan Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, pencegahan tersebut dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong. Novanto dicegah selama enam bulan ke depan.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini