TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran HI Mustary divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, denda 800 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fasal Hendri, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Majelis hakim menilai Amran HI Mustari tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan sebagai hal yang memberatkan.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Amran HI Mustary sebelumnya didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.