Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar melayangkan nota keberatan pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri yang dimohonkan KPK ke Imigrasi.
KPK merasa pria yang akrab disapa Setnov itu menjadi saksi kunci Andi Narogong, tersangka kasus pengadaan proyek KTP elektronik.
Pimpinan DPR menggelar rapat badan musyawarah menindaklanjuti surat Fraksi Golkar tersebut dan keputusan itu akhirnya keluar.
"Sebetulnya tadi setelah surat nota keberatan FPG masuk, bisa saja pimpinan langsung meneruskan surat masuk, itu biasa dalam tugas pimpinan DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR-MPRI, Jakarta, Selasa (11/4/2017) malam.
Fahri mempertanyakan alasan pengajuan cegah KPK kepada Imigrasi agar proses pemeriksaan terhadap Setnov lebih muda.
Padahal, sambung Fahri, selama ini Setnov bersikap koorperatif dalam setiap pemeriksaan KPK. Pencegahan terhadap Setnov dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memperburuk citra DPR.
Pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo menyangkut hal tersebut. Dalam rapat Bamus DPR juga mengamanahkan pimpinan untuk berkonsultasi kepada presiden terhadap kekuatan atau pelaksanaan fungsi dari kelembagaan-kelembagaan negara yang menjunjung tinggi hukum dan etika kelembagaan negara sesuai dengan ketetapan MPR RI.
"Sehingga pimpinan dewan besok akan melakukan dua hal. Pertama, berkirim surat terkait nota keberatan dan kedua berkirim surat terkait rapat konsultasi kepada presiden," sambung Fahri.