Kedua kementrian juga sepakat melakukan identifikasi dan pertukaran data terhadap PPIU maupun PPTKIS yang terindikasi memberangkatkan jamaah umroh maupun TKI yang tidak melalui prosedur.
Serta memberi sanksi tegas bagi provider dan PPIU yang tidak memulangkan jamaah umroh.
Dalam rangka penanggulangan pemberangkatan TKI ilegal dengan modus umroh, kedua kementerian sepakat merumuskan Gerakan Nasional Aksi Sosialisasi “Umroh untuk Umroh” dan Umroh Bukan untuk Kerja”.
“Dalam waktu dekat, Menaker dan Menag akan menandatangani MoU Gerakan Nasional tersebut,” kata Soes. (*)
Baca tanpa iklan