Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno enggan menjawab pertanyaan awak media usai memberi kesaksian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Sidang sempat dihentikan sementara karena memasuki waktu rehat pukul 12.00 WIB.
Tri Sampurno yang didampingi beberapa tim hukum segera masuk ke ruang untuk tamundi PN Tipikor tersebut.
Dalam kesaksiannya Tri Sampurno mengaku sering bertemu perwakilan dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI) di ruko daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Saya sudah sembilan kali ikut pertemuan di ruko daerah Fatmawati tersebut, lima kali saat saya masih belum masuk tim teknis e-KTP Kemendagri. Pada Juni 2010 saya diundang untuk membahas e-KTP," ujarnya dalam persidangan.
Ia mengakui dua sampai empat anggota tim PNRI selalu hadir dalam setiap rapat yang ia ikuti.
"Ketika rapat itu semakin sering diadakan saya pikir pertemuan itu tidak selayaknya digelar," ungkapnya,