News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Tri Sampurno Bungkam Usai Sidang Dugaan Korupsi e-KTP

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah saksi bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi yakni Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, Wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno enggan menjawab pertanyaan awak media usai memberi kesaksian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Sidang sempat dihentikan sementara karena memasuki waktu rehat pukul 12.00 WIB.

Tri Sampurno yang didampingi beberapa tim hukum segera masuk ke ruang untuk tamundi PN Tipikor tersebut.

Dalam kesaksiannya Tri Sampurno mengaku sering bertemu perwakilan dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI) di ruko daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Saya sudah sembilan kali ikut pertemuan di ruko daerah Fatmawati tersebut, lima kali saat saya masih belum masuk tim teknis e-KTP Kemendagri. Pada Juni 2010 saya diundang untuk membahas e-KTP," ujarnya dalam persidangan.

Ia mengakui dua sampai empat anggota tim PNRI selalu hadir dalam setiap rapat yang ia ikuti.

"Ketika rapat itu semakin sering diadakan saya pikir pertemuan itu tidak selayaknya digelar," ungkapnya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini