TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengutip UUD 1945 pasal 33 Ayat 2, saat berdialog dengan Bupati Rembang Abdul Hafidz, Direktur Utama PT Semen Indonesia Rizkan Chandra, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Herman mengungkapkan bahwa Konstitusi Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan bumi, air serta kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menanggapi polemik pro dan kontra keberadaaan pabrik semen di Rembang, dia menekankan, industrialisasi harus mensejahterakan rakyat, karena spirit pembangunan harus memberikan keuntungan bersama.
Ibaratnya, pemerintah harus menjadikan kesejahteraan dan pembangunan seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.
"Menurut kami tidak ada jalan buntu, bisa dua-duanya ditempuh, pabrik ini sebagai aset negara tetap berjalan, tetapi hak-hak masyarakat, harapan masyarakat, meskipun belum sepenuhnya, tapi bisa disentuh dan dipenuhi harapan itu. Dan ini adalah sangat situasional bagi kami," papar Herman saat rapat di kantor oprasional pabrik semen, Rembang Jawa Tengah, Kamis (13/4/2017).
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, selama mematuhi aturan per undang-udangan dia akan memberikan apresiasi dan dorongan.
Tetapi pada sisi-sisi tertentu jika undang-undang dan peraturan itu dilanggar dia akan bersikap tegas.
"Putuskan yang terbaik, pembangunan tidak boleh berhenti, rakyat juga diakomodir harapan dan keinginannya, harus dijauhkan dari hal yang tentu membuat rakyat tidak mengerti sesungguhnya (membingungkan rakyat)," ujar Herman.
Meskipun mayoritas rakyat Rembang setuju dengan keberadaan pabrik semen, dan sebagian masyarakat Desa Kendeng menolak, namun masyarakat yang kontra harus diajak duduk bersama, untuk memberikan pemahaman bahwa, pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pendekatannya adalah kemanfaatan, manfaat bagi negara, manfaat bagi Semen Indonesia, manfaat bagi Kabupaten Rembang, manfaat bagi rakyat," tandas Herman. (Pemberitaan DPR RI)