Majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, pihaknya kehabisan waktu untuk menyelesaikan pengetikan materi tuntutan terhadap terdakwa Ahok sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang selanjutnya.
"Ternyata waktu satu minggu tak cukup menyusun surat tuntutan. Maka itu, kami memohon waktu, untuk membacakan surat tuntutan tak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ali di hadapan majelis hakim.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar pada Kamis (20/4/2017) mendatang, atau satu hari setelah masa pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.
Penulis: Gopis Simatupang
Baca tanpa iklan