News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Pemberantasan Pungli

Pungli Rp 2 Triliun, Anggota DPRD Samarinda Masuk Daftar Buron Mabes Polri

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kota Samarinda dari Golkar, Jafar Abdul Gaffar, yang jadi Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura), kembali diperiksa penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memasukkan nama anggota DPRD Kota Samarinda, Jafar Abdul Gaffar, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka pungli atau pemerasan Rp 2 triliun di Pelabuhan Palaran tersebut masuk daftar buron karena tidak kooperatif saat panggilan pemeriksaan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

"Status Jafar sudah menjadi tersangka dan sudah dikeluarkan DPO," ujar Martinus.

Martinus menjelaskan, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), berstatus buron lantaran sudah mangkir pada saat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis (6/4/2017).

Dikatakannya tim Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mendatangi rumah Jafar di jalan Tj Aru, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Selasa, (11/4/2017).

Tujuannya, selain mencari alat bukti tambahan, tim juga hendak menangkap Jafar.

Namun, saat itu pimpinan Partai Golkar Kota Samarinda tersebut tidak berada di rumahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini