Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memasukkan nama anggota DPRD Kota Samarinda, Jafar Abdul Gaffar, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka pungli atau pemerasan Rp 2 triliun di Pelabuhan Palaran tersebut masuk daftar buron karena tidak kooperatif saat panggilan pemeriksaan.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
"Status Jafar sudah menjadi tersangka dan sudah dikeluarkan DPO," ujar Martinus.
Martinus menjelaskan, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), berstatus buron lantaran sudah mangkir pada saat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis (6/4/2017).
Dikatakannya tim Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mendatangi rumah Jafar di jalan Tj Aru, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Selasa, (11/4/2017).
Tujuannya, selain mencari alat bukti tambahan, tim juga hendak menangkap Jafar.
Namun, saat itu pimpinan Partai Golkar Kota Samarinda tersebut tidak berada di rumahnya.