TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Dahlan Iskan bercanda setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4/2017).
Dia menyebutkan bahwa kemeja motif kotak-kotak yang dikenakannya ternyata tidak membawa keberuntungan.
"Saya kira pakai baju ini 'sakti', ternyata enggak," kata mantan Menteri BUMN itu sambil menunjukkan bajunya setelah keluar dari ruang sidang.
Selama ini, kemeja motif kotak-kotak identik dengan motif kemeja yang digunakan Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dalam masa kampanye.
Baca: Divonis 2 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota
Baca: Dua Alasan Dahlan Iskan Ajukan Banding Terkait Vonis yang Diterimanya
Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara terkait kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
Majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar Mantan menteri BUMN itu dengan denda Rp 100 juta atau kurungan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tapi menghukum Dahlan dari dakwaan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.
Jaksa menilai, penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Tulungagung dan Kediri itu melanggar ketentuan perundangan.
Penjualan yang dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama ini menelan kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar.
Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal