TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menuntaskan pemberkasan Dwi Widodo (DW) , atase imigrasi KBRI Malaysia.
Dwi Widodo merupakan tersangka kasus penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
"Hari ini, DW kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka demi kepentingan pemberkasan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/4/2017).
Sebelum kasus ini, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi. Saksi terakhir yang diperiksa Kamis (20/4/2017) kemarin yakni Idul Adheman, mantan pembantu Atase Imigrasi KBRI Malaysia dan Elly Yanuarin Dewi, mantan lokal staf KBRI Malaysia.
Atas kasus ini, Dwi Widodo sudah dicegah ke luar negeri, dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik kembali ke tanah air untuk memudahkan penyidikan. Bahkan kediaman Dwi Widodo di kawasan Depok, Jawa Barat telah digeledah.
Dwi diduga menerima suap miliaran rupiah terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
Berdasarkan perhitungan sementara, diduga Dwi menerima suap Rp 1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI di Malaysia yang hilang ataupun rusak.
Selanjutnya perusahaan tersebut memungut biaya yang melebihi tarif resmi.
Terlebih lagi perusahaan itu bukan dalam kapasitas sebagai mitra KBRI dalam persoalan paspor dan visa.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001