TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menilai hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta klarifikasi mengenai rekaman pemeriksaan di lembaga anti rasuah tersebut.
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya masih mempersilakan usulan hak angket yang digulirkan Komisi III DPR.
"Jadi sesuatu yang sifatnya menambah klarifikasi dan mempertegas itu kan bagus. Oleh sebabnya kami sampai hari ini hanya menyatakan silakan diteruskan sambil kita sambil jalan melihat ada itu atau tidak," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Hendrawan mengatakan usulan hak angket tersebut bukanlah intervensi hukum terhadap KPK yang sedang memproses kasus e-KTP.
Sebelumnya, Komisi III akan menggelar rapat pleno mengenai usulan hak angket kepada KPK. Rencananya usulan tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna terakhir sebelum masa reses.
"Hak angket itu kan salah satu sarana pengawasan yang dimiliki oleh DPR dan diatur dalam UU MD3. Jadi kalaupun digunakan bukan sesuatu yang luar biasa, termsk terhadap KPK yang merupakan lembaga dimana anggaran, legislasi dan pengawasan umumnya memang dibawah DPR," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (20/4/2017).
Arsul mengatakan rencana hak angket terkait KPK dikarenakan ada beberapa hal yang dianggap Komisi III DPR belum jelas. Terutama setelah mendengar penjelasan dalam rapat dengar pendapat dengan KPK.
Politikus PPP itu mengatakan hak angket itu tidak hanya terkait dengan penyebutan enam nama anggota Komisi III DPR dalam kesaksian penyidik KPK di persidangan kasus e-KTP. Enam nama itu disebut menekan Politikus Hanura Miryam S Haryani.
"Tetapi juga terkait temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK tahun 2015 dimana ada tujuh temuan penyimpangan anggaran," kata Arsul.