News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Polisi Ingatkan Habib Rizieq Harus Legowo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) dikawal saat datang di Terminal 2, Bandara Internasional Juanda, Selasa (11/4/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim sudah menuntut ‎terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, pada persidangan Kamis (20/4/2017) lalu.

Atas tuntutan itu, kemungkinan besar Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak akan menjalani masa penahanan di dalam jeruji penjara.

Hal ini membuat beberapa pihak keberatan, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta tidak ada lagi aksi pengerahan massa di kemudian hari.

"Pak Ahok kan sudah dituntut oleh JPU, apapun tuntutan harusnya legowo. Jangan ada lagi pengerahan massa,” ungkap Argo, Sabtu (22/4/2017) di Polda Metro.

Argo juga menjelaskan atas tuntutan itu, tidak ada lagi yang bisa melakukan intervensi dalam penegakkan hukum.

“Tidak ada yang bisa melaakukan intervensi hukum dan membuat situasi tidak baik. Dalam sidang berikutnya, kami akan berikan pengamanan yang lebih banyak," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini