News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

KPK Akan Jerat Tersangka Kasus BLBI Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Pada konferensi pers KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerugian negara akibat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada ‎April 2004 mencapai Rp 3,7 triliun.

BDNI milik Sjamsul Nursalim merupakan satu bank, penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis moneter pada 1998 silam.

Untuk mengembalikan kerugian negara, KPK nantinya bakal menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Aset recovery nanti akan dilakukan dengan TPPU. Nanti diterapkan Perma Korporasi. Setelah dilakukan tracking ke perusahaannya nanti akan masuk," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Syarifuddin Arsyad Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

Basaria menegaskan penyidiknya akan menelusuri aset-aset perusahaan yang terkait dengan Sjamsul, karena Sjamsul belum melunasi tanggung jawab atas penerimaan BLBI.

Dari total kewajiban Rp 4,8 triliun, Sjamsul baru mengembalikan Rp 1,1 triliun.

Nantinya untuk mengkonfirmasi tracking aset-aset Sjamsul, penyidik akan meminta keterangan Sjamsul yang kini berada di Singapura.

"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK. Memberikan penjelasan dengan rinci," katanya.

Ditanya soal apakah nantinya‎ KPK bakal menjerat Sjamsul karena Sjamsul diuntungkan dengan penerbitan SKL yang dilakukan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN, Basaria meminta publik bersabar.
KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini