Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut kini menyandang status tersangka di KPK.
Ia menjadi tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan berharap dalam waktu dekat Sjamsul Nursalim bisa datang ke KPK untuk dimintai keterangannya.
"Mudah-mudahan setelah tahu penetapan tersangka ini, beliau datang ke KPK memberikan penjelasan rinci," ujar Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria tidak menampik saat ini Sjamsul Nursalim berada di Luar Negeri, tepatnya di Singapura sejak 2015 lalu.
Dalam penyelidikan kasus ini, Sjamsul Nursalim belum pernah diperiksa sehingga keterangannya sangat dibutuhkan KPK.
Terpisah, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail membenarkan kliennya saat ini berada di Singapura.
Dalam waktu dekat ini, Magdir Ismail memastikan kliennya akan mengambil sikap dengan penetapan Syafruddin sebagai tersangka.
"Tentunya nanti akan ada sikap dari klien saya setelah penetapan SAT sebagai tersangka," kata Maqdir Ismail dalam pesan singkatnya.
Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.