News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

KPK Harap Sjamsul Nursalim Segera Pulang ke Indonesia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Pada konferensi pers KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut kini menyandang status tersangka di KPK.

Ia menjadi tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Wakil ketua K‎PK, Basaria Panjaitan berharap dalam waktu dekat Sjamsul Nursalim bisa datang ke KPK untuk dimintai keterangannya.

"Mudah-mudahan setelah tahu penetapan tersangka ini, beliau datang ke KPK memberikan penjelasan rinci," ujar Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Basaria tidak menampik saat ini Sjamsul Nursalim berada di Luar Negeri, tepatnya di Singapura sejak 2015 lalu.

Dalam penyelidikan kasus ini, Sjamsul Nursalim belum pernah diperiksa sehingga keterangannya sangat dibutuhkan KPK.

Terpisah, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, ‎Maqdir Ismail membenarkan kliennya saat ini berada di Singapura.

Dalam waktu dekat ini, Magdir Ismail memastikan kliennya akan mengambil sikap dengan penetapan Syafruddin sebagai tersangka.

"Tentunya nanti akan ada sikap dari klien saya setelah penetapan SAT se‎bagai tersangka," kata Maqdir Ismail dalam pesan singkatnya.

Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini