News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

KPK Pastikan Mantan Kepala BPPN Bukan Tersangka Terakhir

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Pada konferensi pers KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak akan berhenti sampai Syafruddin Arsyad Temenggung.

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengindikasikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim tersebut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meyakini Syafruddin sebagai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akan menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus tersebut.

Baca: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Syarifuddin Arsyad Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

"Pengusutan kasus SKL BLBI pastinya tidak akan berhenti sampai di sini (penetapan Syafruddin sebagai tersangka)," kata Basaria Panjaitan, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti ‎diketahui, Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin ‎sebagai Kepala BPPN saat itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Syamsul.

Kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,7 triliun dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya Syarifuddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kan ada Pasal 55, itu sudah satu paket (untuk menjerat pihak lain yang terlibat," kata Basaria.

Terkait siapa pihak lain yang bakal dijerat berikutnya, Basaria mengatakan hal itu tergantung proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik sepanjang diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini