News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

PDI Perjuangan Optimis Ahok dapat Keadilan dari Majelis Hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHOK BACAKAN PLEDOI : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (25/4). Ahok yang dituntut karena menghina ulama dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan membacakan sendiri pledoinya. Mengaku tidak punya niat menghina golongan dan menista agama. TRIBUNNEWS.COM/MI/RAMDANI/POOL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan optimis terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menerima putusan yang adil.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan sidang putusan Basuki pada 9 Mei 2017 atau dua pekan lagi.

"Kita percayakan pada majelis hakim yang terhormat, majelis hakim yang mulia, bahwa majelis hakim kami percaya akan menjadi benteng di dalam keadilan itu," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Baca: Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?

Sejak kasus tersebut bergulir, Hasto mengatakan pihaknya meyakini pengadilan merupakan benteng terbaik yang memperjuangkan keadilan.

"Kami juga percaya mengingat Pancsila sungguh-sungguh hidup di sanubari seluruh rakyat Indonesia sehingga di dalam pengadilan pun Pancasila akan jadi dasar pertimbangan," ungkap Hasto.

PDI Perjuangan, kata Hasto sejak awal telah memberikan dukungan kepada Basuki dan tim pengacara karena meyakini kasus tersebut terkait politik.

"Kami berikan dukungan bagi seluruh tim penasehat hukum yang telah bekerja dengan sangat keras karena sejak awal kita yakini bahwa ada politisasi terkait persoalan ini," tukas Hasto.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus perkara tersebut pada 9 Mei 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini