Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi hari ini, Selasa (25/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fayakhun diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka, Nofel Hasan (NH).
Dalam kasus ini, Fayakhun yang juga Ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu disebut oleh Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa turut menerima uang yang dia titipkan ke politikus PDI-P Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi untuk keperluan proyek pengadaan senilai Rp 200 miliar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Fayakhun penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada saksi lain dari unsur swasta.
"Selain Fayakhun, anggota DPR kami juga periksa Abu Djaja Bunyamin ( swasta) untuk tersangka NH," tambah Febri.
Untuk diketahui dalam pengadaan alat satelit monitoring Bakamla tahun anggaran 2016, PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) merupakan perusahaan yang memenangkan tender tersebut. Namun, pemenangan tender tidak berjalan mulus.
Demi memenangkan tender, tiga petinggi PT MTI, yakni Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Stefanus Hardy diduga melakukan suap ke sejumlah pejabat Bakamla.
Ketiganya lalu diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ketiga petinggi PT MTI itu ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai pemberi suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap pejabat Bakamla yakni Kabiro Perencanaan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, keduanya diduga menerima suap dari proyek satelit monitoring.
Terpisah POM TNI juga menetapkan satu tersangka dari kalangan militer yakni, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksmana Pertama Bambang Udoyo.