Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara dan Bahrulah Akbar mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih itu dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali.
Sumpah jabatan itu sesuai Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Moermahadi dan Bahrullah terpilih secara aklamasi di Sidang Anggota BPK yang berlangsung pada Jumat (21/4/2017).
Moermahadi menjelaskan pergantian pimpinan BPK dari Harry Azhar Azis itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak terkesan mendadak dan tidak terkait penyebutan nama Harry di dokumen Panama Papers.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua tersebut dilaksanakan oleh seluruh Anggota BPK sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.
"Kita sudah menentukan perubahan aturan BPK mengenai tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua," tutur Moermahadi, kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (26/4/2017).
Di dalam aturan itu, kata dia, dinyatakan jabatan ketua dan wakil ketua berlangsung selama lima tahun. Namun, dapat dilakukan evaluasi setiap 2,5 tahun kalau anggota menghendaki pemilihan.
"Kita sudah melakukan itu. Kita bukan mendadak sekarang. Dari 2014 sudah dibilang," kata dia.
Sehingga, dia melanjutkan, hasil evaluasi sembilan anggota BPK menyatakan akan dilakukan pergantian pimpinan. Kepada Harry Azhar Azis sudah dipersilakan mengajukan diri.
"Hasil evaluasi kita bersembilan menyatakan bahwa akan mengocok ulang. Silakan Pak Harry maju lagi. Saya maju lagi, kemarin begitu. Kita aklamasi. Teman-teman memilih saya menjadi ketua," ujarnya.
Di kesempatan itu, ia membantah, adanya pergantian pimpinan itu terkait dengan penyebutan nama Harry Azhar Azis di dalam dokumen Panama Papers.
"Tidak ada. Jadi tidak ada terkesan ini ada sangkut paut dengan itu," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Ketua BPK, Harry Azhar Azis, dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kode Etik lembaga tersebut. Dia terbukti melanggar kode etik terkait kepemilikan perusahaan di luar negeri seperti terungkap dalam dokumen Panama Papers.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri BPK Yudi Ramdan mengatakan Harry dijatuhi sansi teguran tertulis. Ini sesuai Pasal 11 ayat 1 Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016.(*)