Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantam Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey menegaskan tidak akan mengambil proses hukum terkait dakwaan dugaan korupsi e-KTP yang menyebut dia menerima uang 1,2 juta Dolar Amerika Serikat.
Menurut Olly, dia memutuskan sikap tersebut karena akan membuktikannya di persidangan.
Olly bahkan mengaku siap dikonfrotir langsung dengan saksi yang menyebutkan dia terima uang haram itu.
"Saya berpikir kan di persidangan kita buktikan. Saya kenal dimana Andi Narogong kan bisa kita konfirmasi di sini," kata Olly Dondokambey saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Olly Dondokambey menyesalkan penyidikan KTP elektronik karena dia sama sekali tidak pernah dimintai keterangan.
Olly menilai cara tersebut berbahaya karena bisa menyebut nama siapa saja yang menerima uang hanya berdasarkan keterangan sepihak.
"Setahu saya di KPK dikonfirmasi tapi saya tidak pernah dikonfirmasi. Makanya saya kaget juga masuk dalam dakwaan," kata bendahara umum PDI Perjuangan itu.
Olly Dondokambey berdalih tidak pernah bertemu Andi Narogong.
Lagi pula, kata dia, dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan lokasi penyerahan uang.
"Dimana tempatnya, dimana saya ketemu, saya tidak pernah," kata gubernur Sulawesi Utara itu.
Olly hari ini bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaan keduanya, politikus PDI Perjuangan itu disebut menerima 1,2 juta Dolar hasil merampas anggaran e-KTP.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.