Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan hak angket KPK untuk dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV, besok, Jumat (28/4/2017).
Pimpinan DPR mengusulkan kepada pengusul untuk menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna.
"Tadi dibicarakan terkait bagaimana untuk paripurna besok. Itu bukan hak kita untuk menghalangi kalau akan dibacakan besok, memang tadi pimpinan mengatakan akan memberikan kesempatan pada pengusul untuk menyampaikan kepentingan hak angket," kata Waketum PPP Amir Uskara di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Usulan hak angket akan dibacakan pengusul pada rapat paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terdapat dua opsi mekanisme keputusan yang dapat diambil.
"Langsung tanggapan anggota setuju atau tidak setuju, atau pengambilan keputusannya itu ditunda," kata Fahri.
Opsi lain yang muncul dalam rapat Bamus yakni forum lobi. Fahri mengatakan usulan hak angket telah ditandatangani 25 orang pengusul dari delapan fraksi. Tercatat, Demokrat dan PKS tidak menandatangani usulan hak angket tersebut.
Selain itu, Fahri mengakui tidak menutup kemungkinan dinamika dalam pengambilan keputusan besok. Keputusan pun disebut bisa melalui pemungutan suara maupun aklamasi.
"Kemungkinan besar ada interupsi pasti, ada anggota atau fraksi yang akan bertanya biasa, itu dinamikanya. Tapi kita lihat aja," kata Fahri.
Agenda hak angket, kata Fahri, akan ditentukan ketika panitia khusus terbentuk. Ia mengatakan pansus hak angket bisa saja fokus menyelidiki persoalan tertentu seperti rekaman keterangan Miryam S. Haryani atau pembahasannya melebar ke hal lain.
Fahri mengklaim tidak ada fraksi yang menyatakan keberatan dalam usulan hak angket ini."Yang ada hanya mengusulkan agar cara berkomunikasi yang lebih baik agar publik bahwa publik tahu ini penggunaan hak biasa dari DPR dan tidak ada yang istimewa," kata Fahri.