News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Didatangi Pendemo, PN Jakut Pastikan Vonis Ahok Tak Bisa Diintervensi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHOK BACAKAN PLEDOI : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (25/4). Ahok yang dituntut karena menghina ulama dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan membacakan sendiri pledoinya. Mengaku tidak punya niat menghina golongan dan menista agama. TRIBUNNEWS.COM/MI/RAMDANI/POOL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sepenuhnya ada di tangan majelis hakim.

Majelis hakim yang menangani kasus tersebut tidak akan bisa diintervensi meski ada sejumlah pihak yang melakukan aksi unjuk rasa.

"Tidak boleh diintervensi oleh siapapun, karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita. Tidak terpengaruh dengan tekanan (pendemo)," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Jumat (28/4/2017).

Baca: GNPF-MUI Akan Gelar Aksi Penjarakan Ahok, Kapolda Metro Bilang Tidak Boleh

Hasoloan menambahkan, pihaknya tak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin mendatangi PN Jakarta Utara.

Diketahui massa dari GNPF akan berunjuk rasa di depan PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada siang ini.

"Artinya kan kita anggap sebagai tamu, tamunya mau menyampaikan apa, ya kita dengar," kata Hasoloan.

Meski akan diterima, Hasoloan memastikan apa yang disampaikan oleh para pendemo tidak akan mempengaruhi putusan hakim.

"Hakim itu tidak dapat dintervensi , itu sikap kita," ujarnya.

Massa GNPF itu ke PN Jakarta Utara untuk menuntut agar majelis hakim yang menangani kasus dugaan penodaan agama menjatuhkan vonis yang berat terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), JPU menyatakan Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP.

Oleh karena itu, JPU menuntut Ahok dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Massa GNPF juga rencananya akan kembali berunjuk rasa pada 5 Mei 2017.

Mereka akan mengadakan aksi di Gedung Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini