‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghiraukan sikap DPR yang menerima usulan hak angket yang diajukan oleh Komisi III.
Seperti diketahui, hak angket digulirkan untuk mendesak KPK agar membuka BAP dan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief secara tegas menyatakan, hak angket yang bergulir di DPR tidak akan berpengaruh apapun terhadap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK.
Walau ada hak angket, Laode M Syarief menegaskan pihaknya akan tetap fokus menangani kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) serta e-KTP.
"Kami fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP dan BLBI yang sekarang sedang berjalan," ucap Laode M Syarief, Jumat (28/4/2017).
Syarief menambahkan hak angket ini beresiko menghambat proses hukum kasus e-KTP yang kini berjalan di KPK.
Pasalnya BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam masih dibutuhkan KPK untuk membuktikan dugaan korupsi e-KTP yang berjalan di persidangan maupun yang masih dalam tahap penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terakhir Laode M Syarief berharap selama masa reses, DPR akan mengubah sikapnya terkait hak angket. Syarief meminta DPR memprioritaskan penuntasan kasus e-KTP dari pada mengurusi hak angket.