News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Hak Angket e-KTP Sama Saja Melemahkan KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi," tambah Benny.

Menurut dia, hak angket KPK tidak tepat digulirkan saat ini. Apalagi KPK saat ini sedang sibuk menangani banyak kasus dengan penyelewengan anggaran besar.

"Fraksi Partai Demokrat berpendapat penggunaan hak angket pada saat ini tidak tepat waktu," katanya.

Untuk itu, Demokrat menegaskan pihaknya tidak setuju digulirkannya hak angket KPK.

"Sikap fraksi Partai Demokrat jelas tidak setuju dengan penggunaaan hak angket tersebut," kata Benny.

Fraksi Partai Demokrat berpandangan klarifikasi terhadap penggunaan kewenangan-kewenangan luar biasa yang saat ini dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi adalah sebuah keniscayaan.

"Namun hal tersebut dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme yang lain yang dimungkinkan UU tanpa menganggu iklim pemberantasan korupsi," kata Benny.

Sekretaris Fraksi Demokrat, Didik Mukriyanto menambahkan, pihaknya akan menegur anggotanya yang di tengah jalan mendukung hak angket tersebut.

Ia meyakini semua anggota Fraksi Demokrat akan mematuhi instruksi fraksi.

"Jika nanti ada yang mendukung, kami evaluasi, kami beri teguran dan bisa kami berikan sanksi pula," lanjut Didik.

PKB-Gerindra Tolak Hak Angket
Selain Partai Demokrat, fraksi PKB juga menolak usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wasekjen PKB Daniel Johan memerintahkan kepada seluruh anggota fraksi untuk menolak.

"Menurut PKB langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas DPR," kata Daniel.

Daniel mengatakan PKB menyerahkan sepenuhnya kepada sistem pengadilan berjalan. Sedangkan DPR dapat mengawal proses di pengadilan tersebut.

Bila hak angket terbentuk, kata Daniel, KPK dapat menolak hal tersebut karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini