News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Peta Dukungan dan Penolakan Hak Angket e-KTP di DPR

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ada dua nama yang menandatangani, yaitu Masinton Pasaribu dan Eddy Kusuma Wijaya.

"Jadi gini, ada anggota kami, Masinton Pasaribu, yang namanya dicemarkan sedemikian rupa. Yang bersangkutan menggunakan forum rapat Komisi III untuk mencoba menjernihkan segala persoalan yang ada tetapi terbentur. Dan kedua, saudara Eddy Kusuma Wijaya, Irjen purnawirawan Polri yang juga mantan penyidik, beliau ingin memahami lebih dalam tentang proses penyelidikan dan penyidikan di KPK," kata Alex.

Fraksi Hanura: Fraksi Hanura di DPR menyatakan mendukung hak angket KPK yang digulirkan Komisi III.

Akan tetapi, fraksi Hanura menegaskan tidak akan melindungi anggotanya, Miryam S Haryani jika terbukti bersalah.

"Jadi insya Allah, dalam hak angket Hanura tidak akan melebar kemana-mana, apalagi melindungi yang bersalah, atau misalnya bertujuan memukul balik KPK. Sama sekali bukan itu," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana. (wly/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini