Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset berbentuk properti, kendaraan dan uang tunai senilai 17.646.000.000, dari tiga kasus berbeda yang diungkap selama beberapa bulan terakhir.
Kepala BNN, Budi Waseso, menyebut pihaknya tidak sembarangan menyita aset dari para anggota jaringan pengedar barang haram tersebut.
Budi Waseso, kepada wartawan dalam konfrensi pers terkait Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) oleh bandar narkoba, di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2017), menyebut pihaknya BNN bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK yang akan menentukan sifat aset dari anggota jaringan pengedar narkoba tersebut.
"Kita kan penelusuran bersama PPATK, kan kita tidak serta merta (menyita)," katanya.
Salah satu indikasi yang digunakan untuk mengendus aset dari anggota jaringan pengedar narkoba, adalah dengan mencocokan harta yang dimiliki dengan profesi legal dari pelaku.
Jika tidak diketemukan kewajaran, maka petugas akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Umpamanya, pekerjaannya tukang ojek, tapi dia transfer seratus juta (rupiah), dari mana itu, kita telusuri," ujarnya.
Informasi mengenai transaksi keuangan tersebut didapat dari PPATK.
Temuan dari petugas PPATK kemudian diklarifikasi oleh petugas BNN dilapangan dan dari proses tersebut akhrinya bisa disimpulkan apakah aset pelaku terkait dengan TPPU.
Para anggota jaringan pengedar narkoba menurutnya akan melakukan apa saja untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan, mulai dari pembelian properti hingga menyembunyikan uang di luar ngeri, akan dilakukan para pelaku.
Direktur TPPU BNN, Rokhmad Sunanto, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa cara yang digunakan penyidik antara lain adalah menelusuri kapan pelaku memiliki aset-aset tersebut.
"Misal ada dua orang yang diamankan ini, mereka baru saja keluar dari penjara, tapi kok uangnya banyak, nah kita telusuri, ternyata dapat," ujarnya.