News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pakar: Presiden Saja Tidak Bisa Intervensi KPK, apalagi DPR

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Fickar Hajar

"Selebihnya para legislator itu sama saja kepentingan pragmatisnya, tanpa menafikan masih banyak legislator yang idealis," kata dia.

Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK pada Jumat siang.

Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung pada 18-19 April lalu.

Dalam pertemuan itu, Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini