News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Ketua Umum PPP: DPR Ingin Hak Angket, Apa-apaan Ini?

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku hak angket yang digunakan oleh DPR terkait dengan kasus e-KTP adalah hal yang keliru.

Pasalnya, hak angket yang telah disahkan dalam paripurna itu meminta pendapat sebuah hal yang sudah berada di proses pengadilan.

"Ini proses pengadilan sudah berjalan, tersangka dan terdakwa sudah ada. Sekarang DPR ingin hak angket, apa-apaan ini?" jelas Romi sapaan akrab Romahurmuziysaat ditemui di Kantor DPC PPP Jakarta Selatan, Minggu (30/4/2017).

Baca: DPR Ajukan Hak Angket, Mahfud MD Minta KPK Jangan Mundur

Romi menjelaskan siapapun tidak boleh untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, terlebih mengganggu kemandirian lembaga penegak hukum.

Apa yang telah disahkan oleh DPR, mengenai hak meminta pendapat disesali oleh Romi  dan mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR untuk tidak menggunakan hak itu.

"Saya mengajak semua fraksi yang ada untuk mengurungkan hak angket karena akan menciderai proses hukum," kata dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini