TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah menegaskan jumlah Komponen Hidup Layak (KHL) dalam penyusunan Upah Minimum hanya akan diperbarui lima tahun sekali.
KHL untuk tahun 2015-2020 telah ditetapkan hanya memuat sebanyak 60 jenis. Penyesuaiannya kemudian mengikuti perkembangan harga tiap tahun dari 60 komponen tersebut yang dalam penghitungannya mengikuti rumus yang telah ditetapkan.
"Untuk dapatkan KHL kita kalikan harga. Tidak perlu lagi kita survei (jumlah) tapi kita hitung saja, terus kita kali dengan kenaikan inflasi," kata Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja Andriani, saat diskusi bertajuk 'Dilema Upah Minimum' di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Menurut Andriani, pihaknya telah menentukan tidak ada perubahan jumlah komponen KHL selama lima tahun.
Untuk selanjutnya, baru akan diadakan survei pada tahun 2010 apakah komponen tersebut mengalamai penambahan agar buruh tetap pada standar hidup layak.
"Apakah nanti 60 jenis atau 100 jenis. Kita akan libatkan Badan Pusat Statistik," ungkap Andriani.
Andriani mengungkapkan penetapan tersebut agar tidak terjadi politisasi upah khususnya dalam rangka pemilihan kepala daerah. Menuru dia, selama ini banyak calon kepala daerah yang kampanye akan menaikkan upah buruh tapi tidak mendasarkan pada hitungan yang matematis realistis.