TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
KPK menyatakan, Rizal Ramli diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait penerbitan surat keterangan lunas dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2004.
Sebelumnya, Rizal Ramli mengaku sudah pernah diperiksa KPK tiga tahun lalu dalam kasus yang sama.
Ia berharap, keterangannya kali ini akan membuka titik terang kasus BLBI yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Rizal Ramli sempat menyebut, kasus BLBI pelakunya elite semua, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Ia menyatakan, inilah kesempatan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk all out membuka kasus ini, sebab di sini Presiden Jokowi tidak terlibat.
Informasi lengkapnya, termasuk penjelasan Rizal Ramli, simak dalam tayangan video di atas. (*)